Seluruh pegawai negeri suipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat diingatkan untuk tidak menambah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H/2017. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi.
"Kami ingatkan, pegawai tidak ada yang boleh libur lebih dari cuti bersama yang diberikan. Tidak ada alasan, Senin 3 Juli 2017 harus masuk," tandas Wali Kota Jakarta Barat HM Anas, saat memimpin rapat pimpinan kota, di ruang pola kantor wali kota, Selasa (20/6). Hadir Wakil Wali Kota M Zen, Seko Asril Marzuki, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah. Dikatakan, untuk memastikan seluruh PNS masuk kerja hari pertama pasca cuti bersama lebaran, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (3/7) mendatang. PNS yang tidak masuk akan diberikan sanksi. "Nanti ada tim yang akan melakukan sidak di SKPD/UKPD masing masing," ujarnya. Menurut Wali Kota, libur dan cuti bersama lebaran tahun ini cukup panjang hingga 10 hari, yakni mulai Jumat 23 Juni hingga Ahad 2 Juli 2017. “Libur cuti bersama lebaran tahun ini panjang, tidak ada alasan PNS nambah lagi. Jadi untuk yang mudik, Sabtu sudah ada di Jakarta, Minggu istirahat dan Senin masuk kerja," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024