Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menutup kegiatan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Tambora, yang berlangsung di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Tambora, Rabu (29//4).
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menjelaskan, kegiatan sosialisasi menjadi langkah strategis dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
"Target besarnya adalah memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sosialisasi ini harus terus dilakukan secara masif dengan melibatkan kelompok masyarakat seperti, RT, RW hingga kader dasa wisma sebagai agent of change," tuturnya.
Dikatakan Iin, diharapkan para perangkat pemerintah bisa menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan edukasi hukum kepada warga. Sehingga upaya mitigasi terhadap kasus kekerasan dapat dilakukan sejak dini.
"Harapannya, tentu terjadi penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jakarta Barat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jakarta, Tuti Susilawati menyampaikan sejumlah faktor ekonomi yang masih menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dari temuan kami di lapangan, sebagian besar kasus KDRT dipicu oleh masalah ekonomi. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, konflik mudah terjadi dan berujung pada kekerasan,” ungkapnya.
Dijelaskan Tuti, saat ini masih banyak perempuan yang enggan melapor karena menganggap KDRT sebagai aib keluarga. Padahal, menurutnya, hal tersebut perlu ditangani secara hukum agar tidak terus berulang.
“Perempuan harus berani bersuara. Ini bukan untuk melawan suami, tetapi untuk memperbaiki kondisi keluarga. Dengan adanya proses hukum, termasuk mediasi, biasanya pelaku akan jera,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai solusi jangka panjang dalam menekan angka kekerasan.
“Ketika perempuan memiliki keterampilan dan penghasilan tambahan atau passive income, maka tekanan ekonomi dalam rumah tangga dapat berkurang. Dampaknya, potensi KDRT juga menurun, dan kesejahteraan keluarga meningkat,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sosialisasi yang dilakukan telah mendorong masyarakat, khususnya perempuan, untuk mulai berani melaporkan permasalahan yang dialaminya.
“Dari 11 kelurahan yang kami dampingi, sudah banyak warga yang mulai berani mengadu melalui kanal yang kami sediakan, termasuk secara daring,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, YPHMI juga memaparkan berbagai temuan lapangan terkait kondisi sosial di 11 kelurahan di Kecamatan Tambora, mulai dari tingginya angka kekerasan terhadap anak, budaya diam terhadap KDRT, hingga persoalan lingkungan dan kepadatan penduduk yang berdampak pada kesehatan serta keamanan.
Kegiatan penutupan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan dari KAI dan YPHMI kepada Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu serta para lurah di wilayah Kecamatan Tambora. Piagam penghargaan langsung diserahkan Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah.
Untuk diketahui, Pemkot Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), serta JMSI DKI Jakarta mengadakan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di 11 kelurahan di wilayah Kecamatan Tambora. Kegiatan ini digelar sejak 14 hingga 27 April 2026. (why)






