Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi meminta kepada para pimpinan satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD), terutama lurah untuk menyosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat. Launching tax amnesty oleh Presiden telah dilakukan pada 1 Juni 2016 lalu.
Sosialisasi tax amnesty ini dilakukan segera sesuai dengan surat edaran no 1729/1.722.1 yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Barat. Surat edaran wali kota tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mengenai permohonan partisipasi dalam rangka program amnesti pajak.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Jakarta Barat meminta para SKPD/UKPD, camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi program amnesty pajak pada setiap kegiatan atau even yang melibatkan masyarakat. Khusus untuk lurah, sosialisasi tax amnesty dilakukan kepada seluruh warganya melalui RT dan RW masing masing. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui program pemerintah mengenai perpajakan tersebut.
Bagi aparatur sipil negara yang belum mengetahui amnesty pajak, diharapkan membuka layanan informasi pada website kantor pajak yakni www.pajak.go.id/amnestipajak. Bila belum jelas bisa menanyakan langsung melalui hotline amnesti pajak nomor (021) 1500.745 atau hotline center Kanwil DJP Jakarta Barat nomor 081287740229. (why/aji)
20 Mei 2024