Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi akan memberikan sanksi tegas kepada lurah yang melakukan pungutan di dalam proses pendaftaran tanah. Lurah diminta menjalani tugas sesuai aturan berlaku.
"Saya tak ingin lurah tersangkut dengan masalah pungutan terkait proses pengurusan tanah. Lakukan tugas sesuai aturan, dan hindari aturan-aturan yang melanggar hukum," paparnya dalam sambutan pengangkatan sumpah panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di ruang MH Thamrin, gedung blok B kantor wali kota, Rabu (8/8) pagi.
Menurutnya, pengangkatan sumpah ini bukan hanya memenuhi formal, namun memastikan kesiapan kita semua dalam rangka program PTSL dengan sebaik-baiknya. Jalani tugas dengan seakurat mungkin, tapi jangan keluar dari prosedur.
Dalam program PTSL ini telah ditentukan aturan/ketentuan yang berlaku, termasuk masalah biaya. "Yang ramai itu, isu-isu tentang adanya pungutan tentang pelayanan. Jangan pungli (pungutan liar). Perlu juga diwaspadai bila ada pemilik tanah dengan kesibukannya diurus orang lain (biro jasa). Ini bisa menjadi simpul terjadinya pungutan. Pastikan bahwa tidak ada pungutan sama sekali," tandasnya.
Ia berharap, para lurah yang telah diambil sumpahnya untuk menjalani tugas dengan baik melayani masyarakat dalam pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna, menjelaskan pengangkatan sumpah panitia PTSL berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Panitia PTSL di wilayah Jakarta Barat terbagi menjadi tiga tim dengan target pelaksanaan 70 ribu bidang tanah di Jakarta Barat. "Tim I meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Kembangan dengan target 20.715 bidang. Tim II meliputi Kecamatan Kebon Jeruk dan Palmerah dengan target 20.008 bidang dan Tim III meliputi Kecamatan Grogol Petamburan, Tamansari dan Tambora dengan target 29.277 bidang," jelasnya.
Dalam menjalani tugas, panitia program PTSL ini dilindungi Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sementara program ini menggunakan APBD Pemda DKI Jakarta tahun 2018. (why/aji)
20 Mei 2024