Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menginstruksikan semua kantor pemerintahan di wilayah Jakarta Barat wajib melakukan pemilahan sampah, baik sampah organik, an organik dan residu.
Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019, tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mengimplementasikan pengurangan sampah dari sumbernya, dengan cara kami buat percontohan baik instansi, unit pemerintah daerah, kecamatan dan kelurahan, terutama Suku Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini adalah sebagai wujud implementasi dari Ingub DKI Nomor 107 Nomor 2019 tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Iin Mutmainnah.
Menurutnya, implementasi pengurangan sampah dari sumber tentu bukan hanya dilakukan pemerintah, namun melibatkan seluruh komponen, baik pemerintah, swasta, akademisi dan juga media.
Targetnya, lanjut Iin, 70% sampah dikelola dari sumbernya, sisanya 30% berupa sampah residu yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Seluruhnya bergerak bersama, termasuk semua kantor yang ada di Jakarta Barat, tentu kita akan melihat bahwa adanya pengurangan yang sangat signifikan dari pengurangan sampah yang selama ini kita lakukan," tukasnya.
"Saya berharap Suku Dinas Lingkungan Hidup memberikan contoh pertama di unit kerjanya untuk melakukan pemilahan sampah, mulai dari pemilahan, kemudian pengolahan, dan juga terjadi pengurangan dari sampah organik, an organik dan juga residu," tambahnya.
Terkait dengan hal itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, membenarkan bahwa unit kerjanya dijadikan project percontohan zero waste.
"Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019, semua kantor pemerintahan diwajibkan melakukan pemilahan sampah dan Sudin LH Jakarta Barat menjadi project percontohan zero waste," ujarnya pada kegiatan penanganan sampah dari sumbernya di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (28/7).
Selain Sudis LH Jakbar, lanjut Ahmad Hariadi, proyek percontohan pemilahan sampah 100% dilakukan di delapan kantor kelurahan yakni Kelurahan Slipi (Palmerah), Joglo (Kembangan), Kedoya Utara (Kebon Jeruk),Pegadungan (Kalideres), Cengkareng Barat (Cengkareng), Tomang (Grogol Petamburan), Keagungan (Taman Sari) dan Tambora (Tambora). (why)





