Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Efendi memimpin apel persiapan penertiban alat peraga kampanye di halaman kantor wali kota, Selasa (23/10) pagi. Apel diikuti sekitar 420 peserta dari berbagai unsur, seperti aparat pemerintah, kepolisian dan TNI, Panwaslu, KPU, Kejaksaan Negeri, dan sebagainya.
Wali Kota mengatakan apel persiapan penertiban alat peraga kampanye dilakukan dalam rangka mengecek personel yang bertugas melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Selain itu dalam upaya menjalin silaturrahmi sekaligus komunikasi antar komponen. "Melalui pertemuan sekaligus komunikasi ini barangkali ada hambatan dalam bertugas dapat diselesaikan dengan baik, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019," ujarnya.
Ia mengemukakan, penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2019 harus sukses. Salah satu keberhasilan menyelenggarakan Pemilu bisa dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.
Agar sukses penyelenggaraan pemilu, Wali Kota mengajak aparatnya untuk ikut aktif. Saat ini KPU Jakarta Barat masih melakukan pengecekan daftar pemilu tetap pada masing-masing kelurahan. Kegiatan ini berlangsung hingga akhir bulan Oktober.
Terkait penyelenggaraan pemilu, Wali Kota mengingatkan kepada penyelenggara, pengawas dan peserta Pemilu untuk saling pengertian. "Saya yakin mereka akan melaksanakan setiap tahapan pemilu ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, aturan tentang pemasangan atribut kampanye," jelasnya.
Pemasangan alat peraga kampanye ini memiliki aturan yang telah disepakati bersama. Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan. Pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus melihat sisi estetika dan keindahan kota.
"Sama juga dengan kampanye. Itu ada aturannya, tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintah. Terkadang, aturan yang telah disepakati itu dalam pelaksanaan di lapangan berbeda. Inilah yang mesti dipahami para peserta pemilu," jelasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan petugas untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di wilayah Jakarta Barat. Disenutkan, lebih dari 100 titik alat peraga kampanye akan ditertibkan yang tersebar di delapan wilayah kecamatan di Jakbar. Penertiban berlangsung setelah ada koordinasi dari Panwaslu Jakarta Barat.
Ketika ditanya ada salah satu alat peraga kampanye di depan kantor wali kota, pihaknya mengaku tidak bisa begitu saja ditertibkan. "Saya tidak bisa menertibkan, karena yang berhak itu salah atau melanggar aturan adalah Panwaslu Jakarta Barat," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024