Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas melekat pada jabatan. Gunakan kendaraan ini untuk mobilitas tugas pokok dan fungsinya.
Ia juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat melakukan kunjungan kerja di kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (21/11) lalu.
"Seluruh jajaran terkait penggunaan kendaraan dinas maupun kendaraan operasional sesuai dengan fungsinya. Saya sudah arahkan supaya itu dilaksanakan dengan baik," ujar Yani di Jakarta, Rabu (23/11).
Yani mengatakan, mobil dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan jabatan, baik eselon dua hingga eselon empat tingkat kota. Pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yakni lurah, camat, kepala sudin, para asisten, sekretaris kota, wakil dan walikota.
Ia pun mewanti-wanti kepada para pejabat dalam penggunaan kendaraan dinas. Bila kedapatan dipakai untuk kebutuhan pribadi maka dirinya akan memberikan teguran keras.
"Jangan sampai itu dilanggar, kalau dilanggar akan terjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian. Itu menjadi sebuah catatan atau penilaian terhadap ketidakpatuhan terhadap aturan," pungkasnya. (why)