Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS agar benar benar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Kinerja harus optimal dan disiplin.
Apalagi, sambungnya, jika ada hari kejepit karena libur nasional, seperti hari raya Imlek 2570, Selasa, 25 Februari 2019. Mereka dituntut tetap melaksanakan tugas tugasnya seperti hari biasa. “Saya ingatkan, kinerja dan disiplin pegawai harus tetap dijaga,†tandas Rustam, saat memimpin apel Senin pagi, di halaman kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2, Senin (4/2).
“Walaupun hari ini istilahnya kejepit karena besok libur, jangan sampai datang ke kantor hanya ikut apel dan absen, setelah itu pergi atau pulang ke rumah. Nanti sore baru balik lagi buat absen. Ingat, kita pegawai, ASN/PNS, harus disiplin. Laksanakan tugas seperti biasa,†imbuh Rustam.
Pada kesempatan itu ia juga mengimbau seluruh ASN/PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat rutin mengikuti apel Senin pagi. Ia mengingatkan, apel Senin pagi ada Ingub dan Pergub-nya (instruksi-peraturan gubernur). “Apel Senin pagi itu ada Ingub dan Pergub-nya. Jadi, wajib bagi ASN atau PNS DKI,†tegas Rustam.
Ingub yang dimaksud adalah nomor 126 tahun 1991 tentang apel pagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI, dan Pergub no 193 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja daerah (TKD). Untuk itu, para ASN diminta tidak menganggap remeh soal apel Senin pagi. Karena selain kewajiban, juga memengaruhi TKD.
Bagi ASN/PNS yang tidak mengikuti apel, wajib memberitahu alasannya kepada atasannya langsung untuk dilaporkan ke kantor Kepegawaian Kota paling lambat pukul 09.00. Apabila tidak ada laporan, maka yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti apel tanpa alasan.
Sanksinya bisa tidak diberikan TKD selama satu bulan. Pimpinan perangkat/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) juga diwajibkan melakukan pembinaan terhadap pegawainya yang tidak mengikuti apel tanpa alasan sesuai pasal 40 Pergub nomor 193 tahun 2015 tentang TKD. “Ini soal disiplin pegawai. Sekali lagi saya ingatkan, apel Senin pagi itu wajib bagi PNS,†tandas Rustam. (Aji)
20 Mei 2024