Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Kamis (4/5).
Dalam sambutanya, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi contoh bagi ASN untuk tertib administrasi kepegawaian.
"Saya berharap peserta yang mengikuti dalam sosialisasi ini bisa disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, atau menjadi contoh bagi rekan-rekan, terutama yang menyangkut administrasi kepegawaian," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait aturan kepegawaian ini sangat penting diketahui dan dipahami bagi ASN, sehingga nantinya ASN dapat mengetahui aturan-aturan terkait kepegawaian secara komprehensif, bukan sekadar mengetahui haknya sebagai ASN.
"Terkait masalah hak dan kewajiban, seluruh ASN pasti mengetahui yang menjadi dambaan, yakni hak nya. Bagaimana mendapat gaji, tunjangan, termasuk hak cuti. Tapi, kewajiban dan larangan juga perlu diperhatikan," jelasnya.
Uus Kuswanto melanjutkan, sebagai pelayan masyarakat, sepatutnya ASN harus mengetahui juga PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Posisi saya sebagai ASN yang berhubungan dengan masyarakat juga diatur dalam PP No 94 Tahun 2021," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Barat, M. Hafidz mengatakan, sosialisasi peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian diikuti perwakilan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat, terutama yang membidangi kepegawaian seperti Sub Bagian TU, Kasubag Umum dan Sekretaris Kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada ASN Pemkot Jakarta Barat, terutama Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sosialisasi menghadirkan narasumber, Fera Aprilisa dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang menyampaikan tentang peraturan kepegawaian BKN No 8 Tahun 2022 sebagai juklak PP No 94 Tahun 2021 Tentang disiplin ASN," pungkasnya. (why)