Warga Rawa Buaya mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah di Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) RW 06, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Padahal LPS tersebut sudah lama ditutup.
"Kami menerima keluhan masyarakat terkait masih adanya pembuangan dan pembakaran sampah di LPS RW 06" ujar Masud Effendi, Camat Cengkareng, saat hadir dalam rapat pimpinan kota Jakarta Barat, Selasa (18/12) pagi. Rapat dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi.
Menurut Masud, aktivitas pembuangan sampah di LPS yang sudah lama ditutup ditenggarai dilakukan pada malam hari. Bahkan, mereka yang membuang sampah berasal dari luar lingkungan RW 06.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi Mulyanto memberikan usulan untuk melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) sampah di LPS tersebut. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membuang sampah pada LPS yang sudah ditutup.
Warga yang tertangkap tangan membuang sampah akan dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. "Denda yang dikumpulkan ini sebagai pemasukan kas daerah. Kami tinggal menunggu kordinasi dari camat dan lurah dalam pelaksanaan OTT sampah,"jelasnya.
Hal serupa dikemukakan Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi. Ia menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk tegas dalam menyikapi suatu kebijakan. Segera lakukan kegiatan OTT bila ada aktivitas pembuangan sampah pada malam hari, berkordinasi dengan Sudis LH Jakarta Barat dan aparat keamanan. "Semua harus mendukung untuk memastikan tidak ada lagi orang yang membuang sampah di lokasi tersebut," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024