Raut wajah Muhammad Saefulloh (50) dan Kamelia (45) terlihat bahagia. Mereka baru saja menjalani sidang isbat nikah di kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (20/12)pagi.
Momen kebahagiaan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di wilayah Angke, Tambora, ini tak akan mungkin terlupakan. Pasalnya, selama kurang lebih 21 tahun, keduanya hidup tanpa legalitas resmi pernikahan. "Kami sudah menikah tahun 1998. Nikahnya di rumah penghulu di wilayah Tanjung Priok. Tapi, pernikahan kami tidak tercatat di KUA, dengan alasan kantor KUA ramai," ujar Muh.Saefulloh.
Muh. Saefulloh dan Kamelia, pun dibuat bingung. Bingung karena merasa telah ditipu oleh penghulu yang mengaku bekerja di KUA. Kebingungan kian menjadi manakala mereka kesulitan mengurus administrasi kependudukan, seperti akte kelahiran dan kartu keluarga.
"Kami sudah punya tiga anak. Tapi, kami tak punya administrasi kependudukan karena tidak punya surat nikah resmi. Pihak kelurahan pun langsung meminta kami untuk ikut sidang isbat nikah di kantor Walikota Jakbar," paparnya.
Kini Muh. Saefulloh dan Kamila sudah merasa plonk usai menjalani sidang isbat. Proses persidangan yang berlangsung di Ruang MH Thamrin, Blok B, kantor Walikota Jakarta Barat, berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain resmi tercatat dalam buku nikah, mereka juga langsung dibuatkan kartu keluarga dan akte kelahiran dari Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Pelayanan ini sangat bagus. Capek sedikit, sih wajar, tapi bisa terbantu pembuatan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga dan akte kelahiran," tuturnya. (why)
20 Mei 2024