Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah Jakarta Barat menggelar kegiatan strategis daerah (KSD) atas pemanfaatan air tanah, di aula RPTRA Manggis, Kamis (14/3).
Kepala UPPRD Palmerah, Sigit Paryono, mengungkapkan dari ratusan pemilik rumah kos yang telah terdata, sebagian besar belum melaporkan pemakaian air tanah dan menyetorkan PAT.
"Pemilik rumah kos se Kecamatan Palmerah yang menggunakan sumur pantek maupun bor kami undang untuk mengurus perizinan pemanfaatan air tanah ke Dinas PTSP dan Penanaman Modal, sehingga nantinya dipasang alat meteran resmi dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI untuk penyetoran PAT ke kas daerah," jelasnya. Menurutnya, kegiatan serupa akan digelar dengan mengundang pemilik usaha lainnya, seperti hotel, cuci mobil, laundry dan lainnya agar akhir 2019 tercapai target penerimaan PAT di Kecamatan Palmerah.
"Dalam waktu dekat tim terpadu juga akan menggelar operasi untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak menyetorkan PAT ke kas daerah. Masih banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah," ungkap Sigit. (Aji)
20 Mei 2024