Penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 382,1 miliar. Hingga kini, realisasinya telah mencapai Rp 143,9 miliar.
“Tahun ini, target penerimaan pajak Kecamatan Kebon Jeruk Rp 382,1 milar. Sampai saat ini yang sudah terealisasi sekitar RP 143,9 atau mencapai 37,66 persen,†sebut Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Supriyanto kepada wartawan, Jumat (21/7).
Dijelaskan, pajak tersebut berasal dari delapan jenis penerimaan pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah.
Lebih lanjut ia merinci, target penerimaan dari masingmasing pajak, yakni PBB Rp 166,2 miliar, BPHTB Rp 144,5 miliar, restoran Rp 35,2 miliar, reklame Rp 19,2 miliar, hotel Rp 6,1 miliar, parkir Rp 4,7 miliar, air tanah Rp 3,01 miliar dan hiburan Rp 2,962 miliar. "Realisasi tertinggi adalah pajak hiburan, yakni Rp 2,911 miliar atau sudah mencapai 98,30 persen dari target Rp 2,962 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pihaknya membuka layanan setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 di kantor UPPRD, samping kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Lapangan Bola No 2. "Kami optimistis tahun ini bisa mencapai di atas 95 persen. Tahun lalu kami bisa mencapai 90 persen dari target," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024