Ratusan pedagang kaki lima (PKL) kawasan Kota Tua yang telah direlokasi ke Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat masih menunggak pembayaran retribusi. Total tunggakan sejak tahun lalu tersebut mencapai sekitar Rp 300 juta.
"Hampir sebagian besar pedagang kaki lima binaan baik di lokasi sementara (loksem) maupun lokasi binaan (lokbin) belum membayar retribusi. Tunggakan retribusi terparah justru pedagang kaki lima Kota Tua yang dipindahkan ke Jalan Cengkeh, totalnya mencapai Rp 300 juta," ujar Kasudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar, Sonar Sinurat, Kamis (15/9) siang.
Dijelaskan, retribusi untuk PKL lokbin yakni Rp 4.000 per hari dan PKL loksem dan Rp 3.000 per hari. Retribusi langsung dibayarkan autodebet melalui rekening Bank DKI. Namun aturan tersebut tidak sepenuhnya ditaati pedagang. mereka kerap kali menunggak membayar retribusi. Disebutkan, total PKL binaan di Jakbar sebanyak 1.990 pedagang, dengan rincian 1.250 pedagang loksem dan 740 pedagang lokbin.
Sedang untuk PKL yang baru saja direlokasi di Jalan Cengkeh, sambungnya, pihaknya bekerjasama dengan bank DKI akan melakukan jemput bola. Sudin KUMKMP kembali melakukan pendataan ulang PKL Kota Tua sekaligus mengundinya. Dari 415 pedagang di kawasan tersebut, hanya 382 pedagang yang terdata resmi. Sisanya diduga tidak aktif berdagang.
"Saat ini 382 pedagang yang resmi masih dalam proses. Mereka mendapatkan sarana dan prasarana, sekaligus nantinya kita akan kembali menyampaikan agar mereka membayar retribusi," jelas Sonar didampingi Kasi Kehumasan Sudin Kominfomas Jakbar, Gatut Sudarsono.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan jika para PKL itu belum juga membayar retribusi. "Kami ada aturan mengenai hal itu. Bila nanti tidak membayar, kami bisa mengeluarkan mereka dari lokasi dan mengganti pedagang baru yang mau berdagang dan bayar retribusi," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024