Aparat Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora menindak sebanyak tujuh pelanggar Tertib Masker di lingkungan RW 06.
Mereka dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar. “Ada tujuh orang yang tidak menggunakan masker di lingkungan RW 06 dikenakan sanksi kerja sosial,†sebut Lurah Pekojan, Syaiful Fuad Rohadi, Selasa (29/9).
Pihaknya mengingatkan para pelanggar untuk selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. “Kegiatan ini untuk pendisiplinan kepada masyarakat terhadap pemakaian masker. Petugas akan bertindak tegas apabila ada yang tidak memakai masker,†tandasnya.
Ia menambahkan, operasi Tibmas melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, pengurus RW-RT setempat dan unsur lainnya. “Operasi Tibmask dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19,†jelasnya. (Aji)
20 Mei 2024