Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta bagi warga kolong Tol Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat asal luar daerah yang terkena relokasi merupakan kebijakan yang dirumuskan di tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Pemkot Jakarta Barat melalui Sudis Dukcapil hanya melakukan pendataan warga ber-KTP DKI, ber-KTP luar DKI dan warga yang tidak ber-KTP.
"Jadi untuk yang tidak ber-KTP-DKI, itu ada kebijakan dari Dinas (Dukcapil DKI) ya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Pihaknya menjelaskan hanya mendata warga yang akan direlokasi, untuk kependudukan nanti Dinas Dukcapil yang menentukan.
"Kita hanya mendata warga yang akan direlokasi, mana yang punya KTP DKI, mana yang punya KTP non-DKI, dan mana yang belum mempunyai KTP. Nah, itu saja. Selanjutnya untuk masalah kependudukan, kita serahkan ke Dinas terkait," jelasnya.
Sebelumnya, Sudis Dukcapil Jakarta Barat melakukan verifikasi data kependudukan dari 500 lebih warga kolong Tol Jelambar Baru. Verifikasi dilakukan menyusul relokasi warga kolong Tol Jelambar Baru ke sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di wilayah Jakarta.
Kepala Sudis Dukcapil Jakarta Barat, Gentina Arifin, menjelaskan verifikasi kependudukan khususnya dilakukan dengan mendata warga ber-KTP DKI, warga ber-KTP luar DKI dan warga yang belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK). Warga mesti sudah mengosongkan Kolong Tol per 1 Desember 2024. (Aji)