Petugas gabungan Kelurahan Angke dan Kecamatan Tambora menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pangeran Tubagus(PTB) Angke, tepatnya depan RPTRA Kalijodo.
Hasilnya, sebanyak tujuh orang yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Enam orang dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang denda administrasi Rp 100 ribu,†sebut Lurah Angke, Teddy Martadilla, Kamis (26/11). “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sekaligus efek jera bagi pelanggar.â€
Dijelaskan operasi Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya di wilayah Kelurahan Angke. Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, tiga pilar, Satpolm PP kecamatan dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) kepada masyarakat dan pengguna jalan. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru