Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menerapkan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) bagi Wajib Pajak (WP) di wilayah Jakarta Barat. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan WP dan menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan penerapan PSA akan dilaksanakan selama 4 bulan, mulai 1 September hingga 31 Desember.
"Jadi program ini dimaksudkan agar supaya masyarakat yang memiliki kesulitan atau ability to pay-nya terganggu akibat situasi ekonomi itu tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dengan melunasi pokok pajak dan sisa sanksi yang didiskon," tutur Farid pada acara media gathering di Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (20/8).
Dijelaskan Farid, diskon dari sanksi administasi itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
"Kanwil DJP Jakbar hanya sedikit memodifikasi itu, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak," kata Farid.
Ia melanjutkan, ada dua skema dalam PSA yakni Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50 persen dari nilai sanksi administrasi.
Skema kedua yakni STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dari nilai sanksi dministrasi.
"Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60 persen dari nilai sanksi administrasi," kata Farid.
Berdasarkan informasi kanwil DJP Jakbar, terdapat 15.000 wajib pajak strategis. 98 persen diantaranya telah memenuhi kewajiban pajak.
"Jumlah wajib pajak yang strategis itu kisaran di angka 15 ribu ya. (Yang belum menunaikan kewajiban pajaknya) Tinggal dua persen," kata Farid.
Ia menambahkan, dalam kurun 4 bulan, pihaknya menargetkan pajak yang terkumpul sebesar Rp 150 miliar.
"Tapi pengalaman saya di Jawa Timur 1 dan teman-teman Jawa Timur 2 dan 3, kemarin kita bikin kebijakan bersama itu angkanya dikisaran sampai Rp150 miliar per Kanwil ya dalam kurun waktu yang kurang lebih sama, 3-4 bulan," ujarnya.
Meski begitu, Kanwil DJP Jakbar tetap terbuka akan semua permohonan WP asalkan memenuhi syarat.
"Kita tetap terbuka ya. Maksudnya itu berapa pun permohonan sepanjang memenuhi persyaratan, akan kita proses," tutur Farid.
Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti menambahkan, untuk kriteria pengurangan sanksi ini diantaranya nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp 5.000.000, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023).
WP juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi. "Jadi nanti setelah membayar pokok pajaknya baru bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi adminsirasi yang disampaikan," pungkasnya. (why)