Hingga akhir Juni 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil mengumpulkan sebesar Rp 300 juta dari hasil penindakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB masa transisi.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, mengatakan hasil denda dari para pelanggar itu disetor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami mencatat Rp 300 juta yang terkumpul dari denda pelanggaran PSBB di Jakarta Barat per 1 Juli kemarin,†sebutnya, Rabu (1/7).
Ivand menegaskan pembayaran denda dari para pelanggar PSBB itu bebas pungli. Pembayaran denda langsung di transfer ke rekening Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Lebih lanjut diungkapkan, penyumbang pelanggar PSBB terbesar dari sejumlah perusahaan/pabrik, tempat usaha dan pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti tetap bekerja selama work from home (WFH), mengabaikan physical distancing dan protokol kesehatan COVID-19 lainnya.
Sedang terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, banyak di antaranya yang memilih bayar denda Rp 250 ribu dibanding kerja sosial membersihkan atau menyapu fasilitas umum. “Pelanggar yang dikenakan sanksi denda lumayan banyak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024