Telah dilakukan penyampaian Surat Peringatan (SP) 1 kepada pedagang PKL liar di bantaran kali pesanggrahan barat (depan Kebon bibit) sebanyak 14 surat.
Penyampaian SP 1 ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari pengaduan aplikasi JAKI yang masuk pada tanggal 25 Februari 2025.
Sebelumnya telah dilakukan pemetaan pedagang yang berjualan oleh Satpol PP Kelurahan Srengseng dan dilanjutkan koordinasi dengan pihak Kelurahan serta Kecamatan untuk tahapan penertiban pedagang pkl liar tersebut.





