Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membentuk tim penindakan dan pendisiplinan protokol kesehatan (protkes) Covid-19. Tim disebar ke delapan kecamatan se Jakarta Barat
Pelepasan tim oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di halaman lobi gedung A kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2, Selasa (15/9) siang. Hadir para asisten, camat dan sejumlah pimpinan unit lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Masing masing tim terdiri atas delapan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Sudis Perhubungan. Mereka bertugas patroli di wilayah kecamatan menggunakan sepeda motor. “Ini tugas kita, yakni pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah Jakarta Barat,†ujar Yani.
Dijelaskan, tugas tim ini fleksibel. “Setiap hari 24 jam dan bisa sewaktu-waktu. Ini mobile terus. Tugas mereka selain melakukan penindakan juga pengimbauan terhadap disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan sesuai penugasan,†katanya. “Kalau dibutuhkan akan dilakukan penambahan personel.â€
Lebih lanjut dikatakan, sesuai Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19, jika ditemukan individu yang tidak melakukan kewajiban perlindungan kesehatan individu atau tidak pakai masker, maka dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu.
Apabila melanggar lagi akan dikenakan sanksi kerja sosial dua jam dan denda yang lebih tinggi. Termasuk sektor usaha. Jika ada yang positif Covid-19 akan ditutup selama 24 jam untuk dilakukan penyemprotan. “Tapi, yang paling penting bukan dendanya, melainkan bagaimana penyelamatannya, masyarakat bisa selamat dan sehat,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024