Tim Terpadu Pengamanan Aset Daerah Pemkot Jakarta Barat akan menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial-umum (fasos-fasum). Penagihan lahan fasos fasum itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota No 116 tahun 2016 mengenai pembentukan tim terpadu pengamanan aset Pemda DKI Jakarta.
"Kami telah mengeluarkan SK no 116 tahun 2016, tentang pembentukan tim pengamanan aset Pemda DKI Jakarta. Tim itu melibatkan Kejaksaan, Kepolisian dan BPN (Kantor Pertanahan) Jakbar. Tugasnya, melakukan pendataan aset dan penagihan terhadap pengembang bermasalah dan pengamanan aset serta dokumentasi aset," jelas Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, di kantornya, Kamis (3/11) siang.
Dijelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, para pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan lahan yang diperuntukan fasos dan fasum kepada pemerintah. Tenggang waktu penyerahan fasos-fasum itu sekitar 3 tahun. "Kalau pengembang belum menyerahkan, Pemkot Jakarta Barat tidak bisa melakukan pemeliharaan lahan fasos dan fasum," ujarnya.
Wali Kota mengakui, saat ini masih banyak pengembang di wilayah Jakarta Barat yang belum menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Bahkan, beberapa pengembang di antaranya mengalami kebangkrutan, seperti TK, GG, dan SG. Untuk itu, Tim Terpadu Pengamanan Aset Pemda DKI akan melakukan penagihan. Penagihan lahan fasos dan fasum itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (why/aji)
20 Mei 2024