Tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Jakarta Barat memberikan tenggat waktu sosialisasi hingga 20 Maret 2017. Setelah batas waktu itu, tim akan melakukan tindakan, terutama fokus di pelayanan masyarakat.
"Tim saber pungli pada dasarnya melakukan pencegahan, dari pada penindakan. Namun pencegahan ini ada batas waktu. Kami pun memberikan waktu hingga 20 Maret," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, saat sosialisasi tim saber pungli Jakbar, di ruang pola kantor wali kota, Selasa (14/3). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen, Seko Asril Marzuki, para asisten, pimpinan UKPD/SKPD, camat dan lurah.
Menurut Wakapolres, banyak tempat yang terbilang rawan pungli di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, di antaranya sektor perizinan, pendidikan, hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa. Untuk instansi kepolisian, rawan pungli terjadi di pembuatan SIM, STNK, SKCK, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pelayanan SPKT dan lainnya.
Sedang untuk kejaksaan, rawan pungli terjadi pada pembayaran pelayanan, pelayanan retribusi, pengalihan tahanan, dan lainnya. "Semua instansi yang menyangkut masalah pelayanan masyarakat itu rawan pungli," tandasnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen, menjelaskan sosialisasi tim saber pungli dilakukan untuk pencerahan. Ia meminta sosialisasi ini nantinya diinformasikan kepada masyarakat di tiap kelurahan dan kecamatan. "Informasi mengenai pungli dengan cara membuat spanduk yang dipasang di pusat pelayanan masyarakat di kantor kelurahan dan kecamatan," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024