Sebanyak tiga wajib pajak (WP) penunggak pajak diberikan surat paksa saat penagihan aktif yang digelar Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Selasa (23/7).
Penagihan aktif dipimpin Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar, Hendarto bersama petugas juru sita dan inspektorat. Total tunggakan pajak yang terdiri atas dua WP Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) restoran mencapai Rp 2,03 miliar.
“Penagihan aktif yang digelar hari ini sebagai tindaklanjut amanat UU Nomor 19 tahun 2000 dan Pergub Nomor 190 tahun 2017," jelas Hendarto. Diungkapkan, ketiga WP yang dierikan surat paksa hingga saat ini belum menunaikan kewajiban penyetoran pajak daerah.
Menurutnya, sebelum penagihan aktif, pihaknya telah melayangkan surat imbauan peringatan sebanyak tiga kali. "Setelah penagihan aktif, kami memberikan batas waktu kepada WP selama 2 x 24 jam merespon pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang," tandasnya.
Ia menambahkan, WP yang telah menerima surat penagihan aktif dapat membayar kewajiban dengan cara mencicil sesuai aturan yang berlaku. "Tunggakan WP yang disampaikan melalui surat penagihan aktif belum dihitung denda sebesar 2 persen setiap bulan selama 24 bulan," ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta saat ini mengupayakan pemblokiran rekening bank WP, apabila hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP tidak membayar. "Aset beserta rekening bank WP yang menunggak pajak akan diblokir,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024