Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat monitoring penegakan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum), Kamis (10/6). Kegiatan Panwasdal itu menyasar lokasi yang rawan ditempati pedagang kecil mandiri (PKM), parkir kendaraan roda dua, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau pak ogah di bahu jalan, trotoar, halte dan taman.
Adapun kawasan yang dimonitor antara lain Jalan Daan Mogot KM 10-14, Jl Cengkareng Drain RW 07 Kelurahan Kedaung Kalingke, taman Kali Mookervaart dan lainnya. “ Ada dua PKM kopi susu yang dihalau di Jl Cengkareng Drain, satu terpal dan bangku ditertibkan,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Selain itu, pihaknya juga menghalau PMKS/pak ogah serta satu PKM dan kendaraan roda dua di Taman kali Mookervaart. “Kegiatan ini dalam rangka Panwasdal dan penegakan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum,†tandasnya.
Ditegaskan, Panwasdal untuk menjaga keamanan, ketertiban, antisipasi dan penghalauan, imbauan dan sterilisasi trotoar, bahu jalan, halte dan taman. “Untuk mengembalikan dan menjaga sesuai fungsinya sekaligus antisipasi kerumunan terkait pelaksanaan PPKM.†(Aji)
20 Mei 2024