Personel gabungan tiga pilar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari menggelar pengawasan dan penindakan aktifitas masyarakat di masa PPKM Level 3, di wilayah RW 04 dan 06, Kamis (16/9).
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, TNI-Polri, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya. Sasaran operasi meliputi Jalan Mangga Besar V RW 04 dan Pertokoan HWI Jalan Hayam Wuruk RW 06.
Hasilnya, petugas menjaring sepuluh orang yang tidak menggunakan masker. “Para pelanggar diberi arahan dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,†kata Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas.
“Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga prokes 5M dalam menjalani aktifitas sehari-hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya wilayah Kelurahan Mangga Besar. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar prokes untuk pendisiplinan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024