Pengawasan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 di perkantoran dan tempat usaha wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat terus berlanjut, Kamis (28/1).
Kali ini sasarannya kawasan Rukan Citra 2 Niaga. Hasilnya, lima kantor dan tempat usaha di kawasan tersebut belum menerapkan prokes penanggulangan Covid-19. Petugas pun memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab masing masing kantor dan tempat usaha.
“Setelah dilakukan pengecekan, ada tiga kantor dan dua tempat usaha yang belum menerapkan prokes. Yakni, tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak membuat pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak menjaga jarak satu meter, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang, dan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Diungkapkan, perkantoran dan tempat usaha yang belum menerapkan prokes tersebut berada di Jalan Citra 2 niaga Blok A, Jalan Citra 2 Niaga Blok B, Jalan Citra 2 Niaga Blok U5, Jalan Citra 2 Niaga Blok B dan Jalan Citra 2 Niaga Blok B. “Teguran tertulis diberikan kepada masing masing penanggung jawab,†tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut sesuai Pergub 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19, serta Pergub No 101 atas perubahan pergub No 79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. (Aji)
20 Mei 2024