Sebanyak 70 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Flyover Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (16/2).
Selain diberi pengarahan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi sebesar Rp 50-250 ribu. Tibmask dimulai sekitar pukul 08.30. Melibatkan petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, merinci dari total 70 pelanggar yang terjaring, sebanyak 52 orang disanksi menyapu jalan dan sepuluh orang KTP-nya tertahan dalam proses. “Untuk yang denda administrasi sebanyak delapan orang, totalnya Rp 1 juta,†sebutnya.
Dijelaskan, penindakan/pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Pergub DKI No 101 tahun 2020, Pergub No 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda DKI No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Kepgub DKI No 19 tahun 2021 tentang protokoler kesehatan pada masa PSBB di wilayah Kecamatan Cengkareng.
Ia menambahkan, pihaknya bersama TNI-Polri dan unsur terkait akan terus melaksanakan Tibmask di wilayah Cengkareng. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh aturan dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19 di DKI,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024