Jajaran Kelurahan Sukabumi Utara (Sukut) Kecamatan Kebon Jeruk bersama tiga pilar, FKDM dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask).
Hasilnya, belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial. “Tibmask digelar di Jalan Madrasah I dan 2. Pelanggar yang terjaring sebanyak 16 orang. Mereka semuanya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†jelas Lurah Sukabumi Utara, Tri Nanda, Kamis (28/1).
Ditegaskan, kegiatan tersebut sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan, jangka waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Tibmask juga dalam rangka penegakan Perda no 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap aturan dalam upaya pencegahan Covid-19,†tuturnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat serta pengendara yang melintas agar selalu menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah. (Aji)
20 Mei 2024