Tiga pilar Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Boulevard Taman Surya, RW 15 dan 18.
Hasilnya, petugas menindak sebanyak 22 pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Ada 22 orang yang tidak pakai masker. Mereka diberi sanksi denda administrasi dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi,†ujar Lurah Pegadungan, Adith Pratama, Selasa (27/10).
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.
Tibmask menyasar masyarakat dan pengendara yang tidak menggunakan masker. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib dalam upaya pencegahan Covid-19,†tegasnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbauan para pengguna jalan dan masyarakat umum untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta membatasi aktifitas di luar rumah. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru






