Personel gabungan tiga pilar, Satpol PP dan unsur Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Ubi, lingkungan RW 01.
Hasilnya, sebanyak delapan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Para pelanggar diberi peringatan dan dfikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas di lokasi,†tandas Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur, Selasa (26/10).
Lebih lanjut ditegaskan, pihaknya mengingatkan para pelanggar untuk selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. “Petugas akan bertindak tegas apabila ada yang tidak memakai masker. Kegiatan ini untuk pendisiplinan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19,†tandasnya.
Ia menambahkan, operasi Tibmask dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. â€Harapannya, masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19. Kegiatan ini akan terus digelar,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024