Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta melakukan lelang hasil penyitaan aset penunggak pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar menjelaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.
Selain itu, Farid mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Sebanyak empat belas aset akan dilaksanakan lelang Eksekusi Pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya, berupa:
1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel
8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc Warna Hitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di
Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1
Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang dapat dilihat di tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.
Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 11:50 WIB sesuai jadwal masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat.
"Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor HP," tuturnya.
Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” tegas Farid. (why)