Petugas gabungan tiga pilar menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Barat I Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDS), Kecamatan Grogol Petamburan, Jumat (8/1).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikeanakan sanksi. “Ada 28 orang yang terjaring. Sebanyak 21 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan, tujuh orang denda administrasi, totalnya Rp 1.750.000,†sebut Kasatpol PP Kelurahan TDS, Dewi Novi Yanti, selaku pimpinan Tibmask.
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan setempat, personel TNI, Polri, Satpol PP dan unsur lainnya. Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan. Tibmask akan terus digelar dengan sasaran tempat-tempat keramaian seperti pasar dan jalan raya. (Aji)
20 Mei 2024