Operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Tanggul Barat Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng menjaring puluhan pelanggar.
Mengerahkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, operasi menyasar para pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut. Selain menindak pelanggar dengan sanksi sosial, pelanggar juga diingatkan untuk selalu menggunakan masker.
“Giat Tibmask di Jalan Tanggul Barat menjaring sebanyak 40 pelanggar. sebanyak 39 di anataranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Satu pelanggar bayar denda Rp 50 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Jumat (7/1).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Kecamatan Cengkareng. Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di DKI. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan,” katanya. (Aji)