Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat digelar di dua lokasi, yakni Jalan H Kelik depan Hutan Kota Srengseng (HKS) dan Jalan Aries Utama Kelurahan Meruya Utara, Jumat (26/2).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30, melibatkan unsur TNI dan Polri. “Pelanggar yang terjaring 17 orang. Sebanyak 16 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu orang bayar denda administrasi,†sebut Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, Tibmask di Jalan Aries Utama, Meruya Utara menyasar pengguna jalan, pengendara dan masyarakat yang melintas kawasan tersebut. Hasilnya, pelanggar yang terjaring sebanyak 12 orang. “Seluruh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi,†tutur Kasatpol PP Kelurahan Meruya Utara, Yana Mayiliana.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau dan menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), mengurangi aktifitas di luar rumah serta menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Meruya Utara. (Aji)
20 Mei 2024