Sebanyak 95 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kembangan Jakarta Barat, Kamis (4/2) pagi.
Kegiatan melibatkan Satpol PP, tiga pilar dan unsur terkait, dimulai sekitar pukul 08.00. Di Kecamatan Cengkareng Tibmask digelar di Jalan Taman Palem Cengkareng Timur, sasarannya pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua. “Total pelanggar mencapai sebanyak 45 orang,†ujar Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro.
Lebih lanjut ia merinci, dari jumlah tersebut yang kena sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalan sebanyak 42 orang. “Tiga pelanggar lainnya denda administrasi. Dua orang Rp 250 ribu, satu orang Rp 200 ribu, totalnya Rp 700 ribu,†sebutnya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perda no 2 tahun 2021, Pergub no 3 tahun 2021 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 pada masa transisi lanjutan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Sementara itu, Tibmask di wilayah Kecamatan Kembangan digelar di Jalan Basoka Raya Kelurahan Joglo. “Pelanggar yang terjaring 50 orang. Sebanyak 49 disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu orang denda administrasi Rp 150 ribu,†sebut Ismail, Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan.
Selain Tibmask, petugas juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan menghindari kerumunan. “Kami juga sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 kepada pengguna jalan,†pungkasnya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru