Terminal Kalideres mendadak dipenuhi calon pemudik. Mereka mudik sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 24 April 2020.
"Kalo kami gk mudik, mau makan apa. Gak ada kerjaan, bagaimana bisa bayar kontrakan, dari mana uangnya. Kalo pulang kampung, mungkin tak begitu sulit untuk cari makan," tutur Rosyanti, calon pemudik asal Lampung, Rabu (22/4).
Larangan mudik berlebaran juga berdampak pada omset PO bus. Mereka diperkirakan mengalami kerugian. “Yang pastinya kita akan mengalami kerugian yang cukup tinggi,†kata Covi, salah satu pengurus PO Bus di Terminal Kalideres.
Sementara itu, Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, hanya bisa memantau dan memberikan imbauan kepada calon penumpang untuk tidak mudik. Ini dilakukan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan untuk tidak mudik terhitung 24 April 2020, termasuk penerapan sanksi yang akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan pemerintah akan terjerat dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman penjaran dan denda Rp 100 juta. (why)
20 Mei 2024