Sebanyak 48 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dalam praktek makam fiktif dikenakan sanksi tegas. Mereka dirotasi ke bagian/unit lain. Sementara para pekerja harian lepas (PHL) yang terbukti menjalankan praktek, langsung dipecat.
"Ada 48 pegawai pengawas yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa pengawas di antaranya dalam proses pemecatan. Sedangkan petugas PHL yang terbukti bermain sebanyak 8 orang. Mereka langsung dipecat," jelas Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin, saat penertiban makam fiktif, di tempat pemakaman umum (TPU) Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Jumat (29/7) pagi.
Kasus makam fiktif terbongkar saat tim investigasi melakukan pengecekan data pemakaman. "Ketika diperiksa di buku registrasi tidak tercatat, tapi setelah dicek di lokasi terdapat gundukan tanah. Seakan-akan makam sudah penuh,” ungkapnya. Namun saat ada warga hendak memakamkan, akan ditunjukan ternyata gundukan itu dalamnya masih kosong.
Akibatnya, banyak warga yang harus mengeluarkan biaya cukup tinggu saat akan memakamkan anggota keluarganya di TPU. "Kami menyadari banyak warga yang tertipu sehingga harus mengeluarkan biaya hingga jutaan untuk pemakaman. Kami terus menyosialisasikan aturan terkait mekanisme pemakaman," katanya.
Ia menambahkan, sesuai aturan, Pemprov DKI mengeluarkan retribusi untuk pemakaman sebesar Rp 100 ribu, digunakan untuk fasilitas mobil pengangkut jenazah, gali kubur, dan perawatan makam. Aturan ini berlaku tiga tahun.
Sementara itu, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengatakan pihaknya akan terus menginventarisir makam fiktif di Jakarta Barat, termasuk memperbaiki administrasi pemakaman. Masyarakat yang ingin mengetahui data ahli waris bisa datang ke kantor Sudin Pertamanan dan Pemakaman. "Kami terbuka buat masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024