Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Jakarta Barat tahun 2017 sebesar Rp 1,118 triliun. Hingga saat ini realisasinya baru mencapai 42 persen atau sekitar Rp 482 miliar.
Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta seluruh wajib pajak (WP) di wilayahnya segera membayar kewajibannya. "Pajak yang disetorkan warga dikembalikan lagi untuk membiayai pembangunan di Ibukota. Jakarta tidak punya sumber pendapatan lain untuk pembangunan, seperti tambang dan sebagainya," ujarnya, saat pekan panutan PBB P2, di ruang serba guna Ali Sadikin, kantor wali kota, Rabu (9/8).
Ia juga meminta para camat dan lurah aktif menyosialisasikan pembayaran PBB P2 kepada warganya sebelum batas waktu/jatuh tempo 31 Agustus 2017. "Lurah dan camat juga turut mensosialisasikan kepada warganya agar segera menyelesaikan penyetoran pajak sebelum jatuh tempo, sehingga target penerimaan PBB P2 tahun ini bisa tercapail," imbuh Wali Kota.
Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakbar, Selkiansyah, mengatakan untuk memudahkan masyarakat/WP membayar pajak dalam pekan panutan PBB P2, pihaknya menfasilitasi dengan membuka gerai Bank DKI dan Kantor Pos. "Selain itu, untuk memudahkan WP membayar PBB P2 hingga akhir Agustus 2017, delapan UPPRD di Jakarta Barat juga akan menggelar layanan jemput bola di kantor kelurahan," katanya. Ia menyebutkan, target PBB P2 tahun 2017 Jakarta Barat sebesar Rp 1,118 Triliun dari total penerimaan yang ditetapkan dalam APBD DKI sebesar Rp 7,7 triliun. "Hingga saat ini relasasi penerimaan PBB P2 telah mencapai sekitar Rp 482 miliar atau 42 persen. Booming penyetoran pajak akan terlihat hingga 31 Agustus, dan lewat dari batas yang ditetapkan akan dikenakan sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024