Taman kota di Jakarta Barat mulai dilonggarkan. Kapasitas pengunjung ditambah menjadi 75% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada masa PPKM level 1.
"Sekarang sudah 75%, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat," tutur Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Jauhar Arifin, Kamis (4/11).
Menurutnya, kelonggaran fasilitas umum itu didasari Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM level I di Jakarta. Kebijakan ini berlaku 2-15 November 2021. Selain taman kota, sejumlah fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Jauhar, para pengunjung yang diperbolehkan masuk taman wajib menunjukkan sertipikat vaksinasi covid melalui aplikasi pedulilindungi. "Kita wajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau membawa kartu vaksin," tuturnya.
Sudis Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat juga menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan seperti wastafel/tempat cuci tangan plus sabun serta pengukur suhu badan dengan thermal gun.
Ia menambahkan, taman kota yang sudah diberikan kelonggaran pada masa level 1 yakni Taman Jalur Hijau Duri Kosambi, Cengkareng, Taman Cataleya Palmerah, Taman Kampung baru, Taman Green Garden, Hutan Kota Rawa Buaya dan Taman Meruya Ilir. (why)
20 Mei 2024