Lurah Pekojan,Syaiful Fuad menghukum warganya lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan 3M. Kedua warga itu diganjar pusp up.
Hukuman itu diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Ini bentuk sanksi sosial yang diberikan agar mereka mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan 3M selama masa PSBB transisi." tutur Syaiful Fuad saat melaksanakan gerebek masker di Jalan Pekojan RW 08, Kelurahan Pekojan, Senin (19/10) pagi.
Menurutnya, kegiatan gerebek masker yang melibatkan elemen masyarakat ini rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pekojan. Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Seperti biasanya, gerebek masker di lingkungan RW 08 dilakukan mirip ronda siskamling. Mereka membawa kentungan bambu sekaligus memberikan sosialisasi gerakan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak.
Meski rutin melakukan kegiatan ini, namun Fuad mengakui bahwa tingkat kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan 3M masih kurang. "Warga yang terkena sanksi beralasan lagi service motor, terus lupa pake masker," paparnya.
Terlepas dari pemberian sanksi, Ia mengimbau kepada warganya untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak serta hindari bentuk kerumunan. (why)
20 Mei 2024