Sebanyak 38 pelanggar terjaring operasi tertib masker di Jalan Satu Maret, Kecamatan Kalideres, Senin (1/11).
Selain diberi peringatan, pelanggar dikenakan sanksi sosial atau bayar denda administrasi. kegiatan menyasar para pengemudi roda dua, empat dan pengguna jalan. “Total yang terjaring 38 pelanggar. Sebanyak 28 orang di antaranya disanksi kerja sosial dan sepuluh orang denda administrasi,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Denda yang dikenakan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per orang. “Jumlah totalnya dari sepuluh pelanggar mencapai Rp 700 ribu,†sebutnya. Pihaknya mengingatkan kepada para pelanggar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Kalideres Jakarta Barat. (Aji)
20 Mei 2024