Tiga pilar kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi protokol COVID-19 di Jalan Tubagus Angke, depan RPTRA Kalijodo, Angke, Jakarta Barat, Kamis (1/10)pagi. Operasi menyasar pengendara yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Wakil Camat Tambora, Abdurrahman A. menjelaskan, operasi yustisi protokol CIVID-19 ini melibatkan unsur tiga pilar dengan jumlah petugas kurang lebih 35 orang.
Mereka menjalankan tugas melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan di Jalan TB Angke, tepatnya depan RPTRA Kalijodo, Tambora Jakarta Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menjaring sebanyak 10 warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, 8 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial serta dua pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang terkena terkena sanksi kerja sosial disuruh menyapu di areal RPTRA Kalijodo dengan pengawasan petugas satpol PP dan apara kepolisian. "Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar agar mematuhi penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB ketat," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabut, Memakai masker dan Menjaga jarak), termasuk mengindari kerumunan. (why)
20 Mei 2024