Sebanyak 17 orang terkena sanksi sosial dalam operasi tertib masker di Jalan Angke Indah Raya RT 001/01, Kelurahan Angke, kemarin. 5 orang yang terkena sanksi diantaranya pelajar. Mereka disuruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Angke, Purba menjelaskan kegiatan operasi tertib masker yang dilaksanakan secara rutin ini menindaklanjuti Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Operasi tertib masker menyasar sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kelurahan Angke. Satu diantaranya Jalan Angke Indah Raya, RT 001/01. "Kami merazia para pengguna jalan yang tidak memakai masker," ujarnya.
Dalam operasi tertib masker, petugas berhasil menjaring sebanyak 17 warga yang umumnya pengendara motor. Lima orang diantaranya pelajar. Mereka terkena sanksi sosial lantaran tidak memakai masker.
"Lima pelajar yang tidak pakai masker dikenakan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sementara sisanya terkena sanksi kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum." ujar Purba.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan pada masa pelaksanaan PSBB transisi. Sanksi sosial diberikan untuk menimbulkan efek jera buat pelanggar agar mematuhi aturan selama pemberlakuan masa transisi PSBB di Jakarta. (why)
20 Mei 2024