Aparat gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanggul Barat dan Jalan Pedongkelan Raya RT 05/08 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Selasa (13/4).
Di Jalan Tanggul Barat petugas menjaring sebanyak 30 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang disanksi kerja sosial membersihkan-menyapu fasilitas umum, empat orang bayar denda administrasi masing masing Rp 100 ribu, satu orang SIM ditahan dan satu KTP ditahan.
Sementara di Jalan Pedongkelan Raya pelanggar yang terjaring sebanyak sepuluh orang. Semua pelanggar dikenakan sanksi menyapu fasilitas umum. “Dari dua lokasi tersebut pelanggar yang terjaring sebanyak 40 orang. Mereka disanksi kerja sosial atau denda administrasi,†jelas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada tempat usaha industri dan pabrik, di Jalan Kapuk Pulo No 28 dan Jalan Kapuk Raya No 38. (Aji)
20 Mei 2024