Ketua RW 01 Rawa Buaya Muhammad Sahri, terlihat lebih santai. Tak seperti dua atau tiga hari lalu saat 'kantornya' ramai diserbu warga untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) terkait perubahan nama jalan, yakni Jalan Guru Ma'mun (Sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
"Alhamdulillah, ada 133 warga yang terdampak perubahan nama jalan. Rinciannya, 97 KTP, dan 36 KIA. Kegiatan ini berlangsung sejak Rabu lalu," tutur Muhammad Sahri, Senin (4/7).
Ya, Muhammad Sahri bisa bernapas lega. Karena layanan adminduk Sudis Dukcapil Jakbar berjalan lancar. Tak ada antrian, karena pelayanannya cepat dan warga 'puas' terlayani.
Jauh sebelum ada layanan adminduk, pengurus RW 01 melakukan sosialisasi di Sekretariat RW 01 Rawa Buaya. Pertemuan itu dihadiri aparat kelurahan, pengurus RW dan RT, tokoh masyarakat dan agama.
"Semua itu melalui prosedur. Di awali pada bulan april, ketika pak lurah konfirmasi ke kita terkait pergantian nama jalan. Kebetulan kita (warga) pengennya mau jalan KH Ma'mun. Nah, kemudian kita tabayyun ke rumah keluarga KH Ma'mun, KH Ahmad Ma'mun," tuturnya.
Singkat cerita, keluarga besar (alm) KH Ma'mun menyambut baik rencana tersebut. Tapi, mereka tidak mau ada panggilan kiai, tapi guru. Guru Ma'mun.
"Setelah mendapat kepastian itu, kami bersama pengurus RT langsung melakukan sosialisasi yang dihadiri tokoh agama, masyarakat, pengurus RT di sekretariat RW 01, bada shalat tarawih, sekaligus penandatanganan surat pernyataan. Alhamdulillah, sosialisasi berjalan lancar. Warga menyepakati dan tak ada masalah," jelasnya.
Muhammad Sahri pun bersyukur lantaran warganya memahami kebijakan perubahan nama jalan. "Imbas dari perubahan itu, gak banyak. Karena, sosok Guru Ma'mun memang ada disini. Bukan sekadar nama. Rumahnya ada, keluarganya ada, kuburannya ada. Memang (Guru Ma'mun) asli orang sini, dikenal sebagai tokoh ulama dan intelektual," tuturnya.
Ia menambahkan, banyak warga Rawa Buaya lainnya yang mengusulkan perubahan nama jalan. Misalnya, Jalan Dharma Wanita 4, diusulkan menjadi Jalan KH Usman Perak. Tapi, semua itu harus melalui pengkajian mendalam.
Sekadar diketahui, ada sejumlah poin yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait pergantian nama jalan.
1. Pergantian nama jalan di Jakarta bertujuan untuk menghormati pahlawan nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain yang berjasa bagi Jakarta.
2. Dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya.
3. Perpanjangan dan pembaharuan dokumen tidak dikenakan biaya.
4. Penggantian nama jalan di Jakarta itu mengacu pada keputusan Gubernur No.565 tahun 2022
5. Penyesuaian atau perubahan data dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaharuan dokumen
6. Penggantian nama jalan telah dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait. (why)