Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat melakukan pengawasan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang parkir di atas trotoar, terutama yang telah direvitalisasi.
Kasudishub Jakarta Barat, Erwansyah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang parkir di atas trotoar. Selain itu, agar trotoar tidak dijadikan tempat parkir, para pemilik usaha yang berada di pinggir jalan raya diminta menyediakan tempat parkir untuk para pelanggannya.
Diungkapkan, para kepala satuan pelaksana (Kasatpel) kecamatan telah diminta untuk mengindentifikasi wilayah masing masing yang trotoar-nya sering dijadikan tempat parkir kendaraan. Mereka diminta memanggil para pemilik usaha atau ruko untuk mencari solusi agar tidak mematikan usahanya.
"Kita sudah minta satpel panggil para pemilik usaha. Kami kan punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lalu lintas. Carikan alternatif, terutama di kawasan yang trotoarnya sudah direvitalisasi," jelas Erwansyah, Kamis (6/2).
Lebih lanjut dikatakan, setelah imbauan disampaikan ke pemilik tempat usaha pihaknya akan melakukan penindakan. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan fungsi trotoar sesuai dengan peruntukannya. "Saya instruksikan kendaraan yang parkir di atas trotoar untuk ditertibkan, minimal dikempesin. Berikutnya, angkut jaring," tegasnya. (Aji)
20 Mei 2024