Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat akan menindak tegas armada bus yang beroperasi di terminal bayangan. Masyarakat diminta menggunakan terminal resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal resmi yang telah di tentukan Dinas Pehubungan DKI, demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan," ujar Kasudishub Jakarta Barat, Erwansyah, Senin (3/2).
Ditegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap terminal bayangan. Ia pun menyebutkan ketentuan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 143, bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikan atau menurunkan penumpang di terminal.
Selain mengimbau pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan dan tidak baik bus atau turun di terminal bayangan. Ditegaskan, armada bus yang beroperasi di terminal bayangan akan ditilang dilarang beroperasi.
“Sesuai PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi stop operasi,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024