Suku Dinas Sosial (Sudisos) Jakarta Barat mendistribusikan sebanyak 25 unit alat bantu dengar kepada warga penyandang disabilitas yang telah mengajukan permohonan.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan, warga difabel di Jakarta Barat juga bisa mengajukan bantuan kursi roda ke pihaknya melalui RT/RW setempat.
"Hari ini di kantor Sudis Sosial Jakarta Barat dilakukan pendistribusian alat bantu dengar, jumlahnya 25 unit," sebut Suprapto, Jumat (9/8).
Suprapto menjelaskan, kaum difabel dan warga Jakarta Barat kurang mampu yang membutuhkan bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Sudis Sosial Jakbar melalui RT/RW setempat. Dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan, dan pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudis Sosial Jakbar.
Setelah menerima surat PM 1, tambahnya, Sudis Sosial Jakbar akan menugaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan permohonan bantuan alat bantu fisik (ABF).
Hingga kini pihaknya terus berupaya menyalurkan bantuan kursi roda serta ABF lainnya yang sudah diajukan masyarakat sejak 2023. Untuk tahun 2024, terdapat sebanyak 257 ABF yang disalurkan. Terdiri atas 217 kursi roda, 25 alat bantu dengar dan 15 tongkat.
Ia menambahkan, 257 ABF yang sudah diprogramkan dalam anggaran 2023 itu masih bisa ditambah melalui usulan baru perubahan APBD DKI Jakarta jika di lapangan tidak sesuai kebutuhan.
"Pengadaaan alat bantu oleh Pemprov DKI untuk bantu warga disabilitas yang tidak mampu dan memang butuh," pungkasnya. (Aji)