Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari dua orang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Sudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi menyebut pencabutan KJP tersebut dilakukan lantaran kedua siswa tersebut terlibat aksi tawuran.
"Dari kita Sudis Pendidikan (Jakbar) menyampaikan bahwa harus tegas kita memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti tawuran. Dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa mereka yang terlibat tawuran, KJP-nya akan disetop," tutur Junaedi, usai menghadiri program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 78 Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (26/9).
Menurutnya, pencabutan KJP tersebut telah disetujui pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
"Alhamdulillah pihak sekolah sesuai mekanisme mengajukan ke P4OP untuk menyampaikan usulan pencabutan dan P4OP setuju untuk pencabutan tersebut, sehingga KJP-nya akan disetop," tuturnya.
Pencabutan KJP juga disetujui orangtua siswa yang bersangkutan. Mereka menerima konsekuensi dari dampak perbuatan anaknya tersebut.
"Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP)," ungkapnya.
Diketahui, larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Aturan tersebut berisi 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus, salah satunya adalah tawuran.
Dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan (pihak sekolah), peserta didik atau siswa penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus. (why)